PESAWARAN - Demi untuk membangun pagar pembatas sekolah yang menebing dan dipinggir jalan raya yang terlaksana ditahun 2021 lalu, pihak Sekolah Dasar Negeri 6 (SD N 6) Kedondong Kabupaten Pesawaran memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari wali murid sebagai sumber dananya, Rabu (14/04/2022).
Selama beberapa periode dan sudah silih berganti dipimpin oleh Kepala Sekolah (Kepsek), memang SD N 6 itu tampak kurang rapih dan menimbulkan kekhawatiran bagi pihak sekolah dan lingkungan dengan kultur halaman sekolah yang menebing dan persis dipinggiran jalan raya itu yang bisa saja mencelakai warga sekitar terlebih bagi para siswa-siswi sekolahnya jika tidak dipagar.
Diduga, pihak sekolah berinisiatif memotong anggaran bantuan PIP siswanya untuk membangun pagar sekolah tersebut.
Namun yang sangat disayangkan dari pembangunan pagar tersebut adalah sumber dananya berasal dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang didapat untuk pelajarnya kemudian dipinta dari para wali murid oleh pihak sekolah, yang seharusnya dana PIP ini harus utuh diterima siswa.
Berdasarkan informasi yang didapat, hal itu dilakukan atas dasar kesepakatan yang dilakukan oleh pihak sekolah, Komite dan wali murid . Namun nyatanya, para wali murid dalam hal ini hanya mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan pihak sekolah tersebut dengan ketidak berdayaannya untuk membantah, khawatir dengan anak-anaknya yang bersekolah di SD tersebut tidak lagi dapat bantuan itu jika tidak mengikuti kesepakatan tersebut.
"Untuk biaya bangun pagar itu waktu dulu diminta Rp. 50.000, yang kemarin dipinta lagi Rp. 75.000 yang masing-masing dapat bantuan PIP itu sebesar Rp. 450.000, -. Itu diminta dan harus segitu oleh pihak sekolahnya.
Sebenarnya berat karena kita dapat bantuannya cuma sedikit. Cuma demi keselamatan anak kita dan namanya kita orang awam yaa kita ngikut-ngikut saja walaupun berat juga", ungkap salah satu wali murid SD itu.
Sebagai Kepala Sekolah, Ibu Samirah S.Pd saat dikonfirmasi disekolahnya menerangkan terkait pembangunan pagar sekolahnya itu dan menanggapi pernyataan wali murid yang seakan dibawah tekanan pihak sekolah.
"Untuk membangun pagar itu sumber dananya dari PIP yang dikumpulkan dari para wali murid yang besarannya Rp. 50.000, - yang sebelumnya dimusyawarahkan oleh Komite Bapak Fahmi Rozi, Saipuddin, M. Nasir dan Edwar Roni beserta para wali murid yang hadir.
Dan saya yang bertanggung jawab atas pembangunan itu namun untuk pengerjaannya saya percayakan sepenuhnya ke Bapak Aunullah (Unul)", tutur Kepsek itu.
"Dan hal ini sudah dilakukan dari zaman Kepala Sekolah sebelum saya yaitu Ibu Nely Susyanti (Nely).
Mulanya saya bingung kalau ada wali murid yang mengatakan kepaksa, terpaksa dan dipaksa sebenarnya tidak pas", pungkas Bu Samirah yang sadar bahwa peruntukkan PIP itu bukan untuk pembangunan sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar pasal 4 ayat (1) PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah. (Bram)